MADINA | Sejumlah desa di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, terpantau tidak memasang papan informasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di kantor desa maupun di tempat umum sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pantauan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, beberapa desa seperti Desa Air Apa dan Desa Banjar Aur Utara belum menampilkan papan informasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Di sekitar kantor desa dan fasilitas umum, tidak terlihat adanya media informasi yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa.
Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban pemerintah desa dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
Dasar Hukum Kewajiban Transparansi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 82 ayat (1): “Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa kepada masyarakat melalui musyawarah Desa dan/atau media informasi.” - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Pasal 27 ayat (2): “Pemerintah Desa wajib memublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.” - Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib anggaran dalam setiap pelaksanaan program Dana Desa.
Dengan tidak dipasangnya papan informasi tersebut, pemerintah desa dapat dinilai tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, yang berpotensi menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Membenarkan
Salah seorang tokoh masyarakat Sinunukan, yang enggan ditulis namanya ( Red ) menyampaikan bahwa pemerintah desa seharusnya lebih terbuka terhadap publik.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Masyarakat berhak tahu kemana dana itu digunakan. Papan informasi itu wajib, bukan sekedar formalitas, Ujarnya.” katanya.
Ia juga berharap pihak kecamatan dan inspektorat daerah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa yang belum mematuhi ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kepala Desa Banjar Aur Utara Raja Oloan Siregar ketika ditemui di kantornya Rabu (15/10/2025) membenarkan bahwa papan informasi itu saat ini tidak terpasang lagi, sebelumnya sudah pasang namun karna waktu berjalan dipengujungan tahun anggaran papan informasi itu dirapikan agar terjaga.
Jika diperlukan bisa dipasang kembali, Papar Oloan memastikan. Sedangkan kepala desa Air Apa kecamatan Sinunukan sampai berita ini dikirim kemeja redaksi yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Reporter : OD 34







