Berusaha Kabur, Bandar Sabu Warga Labusel Dihadiahi Timah Panas

Tersangka FC dan barang bukti narkotika yang diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU | Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang bandar narkoba yang membawa lebih dari 140 gram sabu di Jalan Pendidikan, Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah FC (38), warga Lingkungan Kampung Makmur, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Setelah digeledah, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 143,35 gram, yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

“Selain itu, turut diamankan satu dompet hitam, satu tas selempang biru, satu bungkus plastik asoy warna putih, serta satu unit handphone Oppo,” ujar Syafrudin, Jumat (28/2/2025).

Syafrudin menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria warga Kota Tanjung Balai. Tim Satresnarkoba pun segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun belum membuahkan hasil.

Saat dalam perjalanan pengembangan kasus, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan dua kali tembakan peringatan petugas. Tim akhirnya menindak tegas dan terukur dengan menghadiahi sebutir timah panas yang mengenai betis kiri tersangka.

Setelah mendapatkan perawatan medis, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Labuhanbatu terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada tempat bagi bandar dan pengedar narkoba di daerah ini,” tegas Syafrudin mengakhiri. (Robert Simatupang)