BPK Temukan Belanja Makanan dan Minuman Diduga Dikendalikan Keluarga Ka UPT Dinsos

Foto : Istimewa

MEDAN | Gurita kucuran dana belanja barang dan jasa Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara kembali menguap pasca bergulir hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XVIII.MDN/12/2020. Kerugian keuangan negara Rp.361.571.339

Temuan pada saat masa jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara diemban Rajali S Sos MSP. Alhasil sejumlah tabir aroma dugaan korupsi merebak tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Hasil penelusuran orbitdigitaldaily.com, uraian BKP RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 87/LHP/XVIII.MDN/12/2020, terungkap berbagai kecurangan indikasi dugaan korupsi belanja makanan dan minuman dikendalikan orang terdekat Ka UPT.

Pasalnya, pada tahun anggaran (TA) 2020 Dinas Sosial mengucurkan anggaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp 14.237.733.426. Namun yang terealisasi senilai Rp 11.235.629.193, atau sekitar 78,91% hingga 30 November 2020.

Anggaran lumayan fantastis diperuntukan 16 UPT pelayanan sosial (PS) tersebar di 16 Kabupaten/Kota. Seperti, UPT Lau Simomo Rp 2.001.120.000, Berastagi Rp 1.070.627.200, Binjai Rp 1.342.338.250, Sicanang Rp 3.485.911.500, dan seterusnya. Total nilai kontrak sebesar Rp 15.219.383.940.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik realisasi belanja bahan makanan dan minuman terdapat ada 5 UPT tidak sesuai keadaan sebenarnya.