BPK Temukan Belanja Makanan dan Minuman Diduga Dikendalikan Keluarga Ka UPT Dinsos

Foto : Istimewa

Diduga Anak Ka UPT Kendalikan Belanja

Dan konfirmasi BPK ke sejumlah Kepala (Ka) UPT, ternyata penentuan perkiraan jumlah bahan makanan/orang, tidak didukung dokumen perhitungan yang memadai justeru berdasarkan perkiraan kebiasaan tahun – tahun sebelumnya.

Menariknya, 12 UPT yang diuji secara uji petik diketahui selisih antara berita acara (BA) penyerahan bahan makanan dan minuman lewat perpanjangan tangan penyedia jasa. Penyedia membuat BA penyerahan berdasarkan kontrak tanpa memperhitungkan jumlah dan jenis yang sebenarnya.

Kemudian, dokumen pembayaran ke UPT berdasarkan BA penerimaan hasil pekerjaan barang disesuaikan dengan kontrak yang ditandatangani penyedia dan masing-masing Ka UPT.

Tanpa Verifikasi Data

Anehnya, untuk pembayaran bahan makanan dan minuman luar Kota Medan berdasarkan kontrak bukan lewat catatan penyedia. Dan pelaksana penyedia makanan dan minuman merupakan anak Ka UPT. Pihak penyedia hanya mendapat keuntungan 5% dari kontrak.

Selanjutnya, penyedia mengajukan pembayaran berdasarkan nilai kontrak dan Ka UPT mengajukan pembayaran tanpa verifikasi dan validasi atas jumlah jenis bahan makanan yang sebenarnya.

BPK dalam kesimpulannya merekomendasikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memerintahkan Kepala Dinas Sosial lebih cermat menandatangani berita acara penyerahan dan pemeriksaan barang serta pengajuan pembayaran.

Selain, mengintruksikan PPTK dan Ka UPT membuat harga satuan sesuai keadaan sebenarnya dan menarik kelebihan pembayaran untuk disetor ke kas daerah