“Lubuk larangan, susah 1,5 tahun dijaga oleh masyarakat dengan dibuat Peraturan Desa, kini masyarakat dibebaskan mengambil ikan dengan ketentuan yang dibuat oleh panitia”, ujar Ibnu. “Begitu langsung dibuka Bapak Wakil Bupati, masyarakat beramai-ramai terjun ke sungai untuk menangkap ikan”, kata Ibnu.
Ibnu juga berharap, tradisi ini dapat dipertahankan, juga ia mengajak agar sama-sama menjaga kelestarian alam. Menurut Ibnu, jenis ikan yang disebar bibibitnya, ikan abaro dan lamosang.
Reporter : Bocis







