Buntut Konfirmasi Dugaan ISP Ilegal, Pimpinan Perusahaan Hina Wartawan “Dasar Bodrek”

Bukti tangkapan layar percakapan dengan RA.

MADINA | Pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat. Kali ini, seorang pimpinan perusahaan penyedia layanan internet di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga menghina dan merendahkan martabat jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh RA alias Buyung, pimpinan PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, terhadap wartawan media online Matatelinga.com, Magrifatullah, saat melakukan konfirmasi terkait legalitas operasional perusahaan penyedia internet yang diduga ilegal di wilayah Madina.

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar luas di kalangan jurnalis, RA diduga melontarkan kata-kata bernada merendahkan, sinis, intimidatif, bahkan menyebut wartawan dengan istilah “bodrek”, sebuah ungkapan yang dianggap menghina dan melecehkan profesi pers.

Kronologi Kejadian

Magrifatullah menjelaskan, insiden bermula pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 11.34 WIB, ketika dirinya menghubungi RA melalui pesan WhatsApp guna melakukan konfirmasi lanjutan atas dugaan maraknya provider internet ilegal di Madina, khususnya menyangkut legalitas PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia.

Dalam pesan tersebut, Magrifatullah menyampaikan lima poin konfirmasi utama, antara lain:
Legalitas izin ISP PT Sinyalta dari Kemenkomdigi, termasuk nomor dan masa berlaku izin.
Status PT Sinyalta sebagai reseller, termasuk NIB, OSS, serta kerja sama dengan ISP utama.

Keanggotaan PT Sinyalta dalam APJII serta lama operasional di Madina.

Pertanggungjawaban perusahaan atas insiden dua teknisi yang tersengat listrik tegangan tinggi saat pemasangan tiang jaringan pada 8 November 2025.

Dugaan penggunaan fasilitas internet milik PT Telkom (IndiHome) dan Starlink tanpa izin di sejumlah desa di Madina.

Alih-alih memberikan jawaban tertulis, RA justru berulang kali melakukan panggilan telepon kepada wartawan. Karena sedang berada di luar kota dan mengedepankan prinsip dokumentasi jurnalistik, Magrifatullah meminta agar jawaban disampaikan secara tertulis.

Namun, RA kemudian melontarkan kata-kata bernada merendahkan, menyebut wartawan sebagai “pengecut”, mempertanyakan kapasitas jurnalistiknya, serta menyinggung soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam chat lanjutan, RA bahkan menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk mempertanyakan izin perusahaan miliknya.
“Harusnya kamu UKW dulu baru sok jurnalis. Kamu itu tidak ada hak minta izin PT saya,” tulis RA.

Magrifatullah menjawab dengan mengacu pada UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa izin usaha bukanlah dokumen rahasia dan wajib dapat diakses publik.

Namun, balasan berikutnya justru semakin bernada ofensif.

“Sudahlah, saya tidak punya waktu sama kamu, dasar bodrek,” tulis RA.

Menanggapi hal tersebut, Magrifatullah mengaku sangat terhina dan direndahkan sebagai insan pers.
“Apa maksud tudingan bodrek itu? Ini bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Saya melakukan konfirmasi secara santun, sesuai kode etik jurnalistik, tapi justru dihina. Ini pelecehan profesi dan pencemaran nama baik,” tegasnya kepada awak media di Panyabungan, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan wartawan resmi Matatelinga.com, memiliki kartu pers, dan medianya terdaftar di Dewan Pers.

Bahkan Pemimpin Redaksi Matatelinga.com adalah Amrizal SH MH, Wakil Ketua PWI Sumatera Utara.

“Tudingan bodrek itu bukan hanya menghina saya, tapi juga merendahkan media dan profesi pers secara keseluruhan,” tambahnya.

Langkah Hukum

Magrifatullah menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan pimpinan redaksi di Medan dan rekan-rekan wartawan di Madina untuk menyusun langkah strategis lanjutan.

Ia juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan RA ke Polres Madina atas dugaan pelanggaran UU ITE, UU Pers, serta dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi terhadap jurnalis.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah profesi pers dan kebebasan jurnalistik,” pungkasnya.

Reporter : OD 34