Aceh  

Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Penyuluhan Hukum Lewat Siaran Udara

Penyuluhan hukum Jaksa Menyapa lewat udara di Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan menggunakan fasilitas siaran udara untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam program Jaksa Menyapa di Ruang Siaran Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar Kluet Utara, Selasa, (4/2/2025).

Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky SH MH didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Rahmat Fajar SH kepada awak media mengatakan, penyuluhan hukum itu, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky dan Kasubsi Intel dan Datun Rahmat Fajar, langsung menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Dalam penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di saluran udara radio swasta dengan jangkauan luas itu, kedua nara sumber itu menyampaikan materi tentang narkotika.

Acara Jaksa Menyapa itu juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum keadilan radio itu meliputi, pengertian narkotika dan dampaknya, jenis narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya, yaitu narkotika alami, narkotika sintetis, dan narkotika semi sintetis (contohnya, heroin dan tentang alat bukti dalam tindak pidana narkotika.

Kemudian dijelaskan pula tentang persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Prinsip penanganan perkara narkotika juga dijelaskan dalam acara itu.

Tentang golongan narkotika, dijelaskan, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi
ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.

Menurut Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky, penggunaan narkotika yang diperbolehkan.

Secara rinci dalam UU narkotika telah memberikan penjelasan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7).

“Apabila seseorang ingin menggunakan narkotika untuk kepentingan tersebut, maka harus mendapatkan izin khusus dan/atau persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Kesehatan) sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya,” pungkas Mohammad Rizky.

YUNARDI.M.IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *