Aceh  

Cabuli Anak Tiri, SR Ditangkap Polisi

Kanit PPA Bripka Hendra Novriandi didampingi Kasubag Humas Polres dan Tersangka SR dikawal Brigadir Zulaiha, Briptu Rosdiana dan Bripda Suhada. Orbitdigitaldaily.com/Putra.

GAYO LUES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Gayo Lues, Aceh berhasil mengamankan seorang tersangka kasus kejahatan terhadap anak yang berinisial SR, 24 tahun warga Dusun Muluem, Kampung Blang Bengkik, Kecamatan Blangpegayon, Jumat (17/1/2020) di Dusun Cik, Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kanit PPA Bripka Hendra Novriandi didampingi Kasubag Humas Polres A Dalimunthe saat konferensi pers mengatakan, SR melakukan tindakan tidak terpujinya terhadap anak tirinya sendiri yang berinisial AP, 6 tahun, pada hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kronologisnya, lanjutnya, pada pukul 20.00 WIB tersangka SR pulang kerumahnya, dan berbaring dekat dengan AP (korban), pada saat itu korban belum tidur, kemudian sekira pukul 20.30 WIB SR pergi keluar rumah. Tak lama berselang, 21.30 WIB SR kembali lagi kedalam rumah untuk memasak sayur, makan lalu kekamar mandi.

“Setelah selesai dari kamar mandi, SR melihat AP sudah tidur lalu SR menyelimuti AP dan SR pun berbaring satu selimut dengan AP, sekaligus membisikkan jangan bilang sama mamak mu,” kata Kanit menirukan ucapan SR Kepada AP, Selasa (21/1/2020) di Aula Polres setempat.

Kemudian, melihat gerak gerik SR yang mencurigakan, MA, 22 tahun ibu kandung AP (korban) langsung menarik selimut dan terlihat kemaluan SR sudah tidak dan celana dalam korban (AP) yang sudah dibawah lutut korban.

“Disinilah terjadi cekcok antara tersangka SR dengan MA (Saksi/Ibu Kandung Korban) dengan saling memukuli satu sama lain, dan keduanya dibawa keluar rumah oleh tetangga mereka,” sebut Kanit yang didampingi Kasubag Humas Polres.

Setelah itu barulah MA memeriksa buah hatinya yang merasa kesakitan akibat dicabuli oleh ayah tirinya sendiri, dan keesokan harinya, Jumat (17/1/2020) MA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gayo Lues dengan laporan polisi: LP/07/I/2020/SPKT.

“Akibat ulahnya tersangka SR terkena Pasal 76D JO, Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) atau Pasal 76E JO, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SR diancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun,” terang Kanit PPA.

Reporter: Putra.