JAKARTA -Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mempertimbangkan penangguhan penahanan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, instruksi tersebut diberikan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19 yang semakin masif dan mengkhawatirkan.
Namun, sambung Hari, pertimbangan penangguhan akan melewati proses konsultasi pimpinan satuan kerja terlebih dahulu.
“Isi petunjuk Jaksa Agung sendiri antara lain mempertimbangkan untuk memberi pengalihan atau penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi pimpinan satuan kerja,” kata Hari melalui keterangan resminya, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip dari laman alenia.id, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Hari, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta penundaan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka. Pelimpahan tahap dua itu akan ditunda sampai masa tanggap darurat tiap daerah dinyatakan aman.
“Pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memiliki jangka waktu penahanan dengan mempertimbangkan masa tanggap darurat Covid-19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan,” ucap Hari.
Bahkan, Burhanuddin mengintruksikan agar persidangan terhadap tahanan yang masa tahanannya masih bisa diperpanjang, dan meminta agar sidangnya ditunda.
Dengan demikian, tahanan tidak perlu keluar dari penjara yang berkemungkinan membahayakan kondisi kesehatannya.
“Menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang,” tuturnya.cr-03