Curi Brondolan Sawit, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Padang Tualang

LANGKAT – Sugiati (52) dan Samini (40) agaknya tak lagi bisa menjalani kehidupannya seperti biasa.

Dua wanita yang berstatus ibu rumah tangga itu kini mendekam di jeruji besi, sel tahanan polisi.

Mereka diamankan lantaran tertangkap mencuri berondolan sawati di Areal Afd III Tahun Tanam 2013, Blok 11 PTPN2 Kebun Batangserangan Dusun Tegal Rejo Desa Tebing, Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (13/12/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rochmat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Aksi keduanya terungkap setelah dipergoki karyawan PTPN2 Edi Siswanto (52) dan Permanto Adiningrat (46). Kala itu keduanya sudah mengumpulkan setidaknya dua karung goni berondolan buah kelapa sawit seberat kurnglebih 40 kilogram (kg).

“Kini kedua pelaku telah dilimpahkan ke Mapolres langkat atas tuduhan melanggar Pasal: 111 Subs 107 Thn 2014 UU Perkebunan,” sebut Rochmat.

Reporter: Susanto