LANGSA – Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH memvonis Muslim alias Cut Lem dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kerena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim atas pembuktian yang tidak terbantahkan lagi saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Senin (18/4/2022).
Dalam persidangan terungkap terdakwa Cut Lem mempunyai maksud tertentu hingga hasrat dan keinginannya tidak tercapai hingga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa dengan membuat pers rilis mengundang beberapa wartawan media online.
Dalam sidang, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Sivia Ningsih, SH, MH sekira pukul 15.00 WIB membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terhadap Cut Lem.
Dalam amar putusan, Muslim alias Cut Lem dengan sengaja telah menyiarkan berita yang belum terbukti kebenarannya dan telah menuduh Walikota Langsa melakukan perbuatannya asusila.