Bahwa, Terdakwa 1 Muslim dalam keadaan sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, berdasarkan pertimbangan hakim saat proses persidangan, saudara terdakwa tidak dilakukan penahan.
Maka, hakim pengadilan negeri Langsa yang menangani perkara ini memerintahkan untuk terdakwa saudara Muslim alias Cut untuk segera di lakukan penahanan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.
Reporter : Rusdi Hanafiah







