“Selama ini, banyak masyarakat yang datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang ingin melapor atau sekadar konsultasi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumut. Termasuk soal pengucuran dana desa ke desa yang sudah lama ditinggalkan penduduknya seperti yang terjadi di sejumlah desa di Nias Barat. Dari laporan-laporan ini, diduga potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Abyadi Siregar.
Tapi, lanjut Abyadi, selama ini, Ombudsman mengarahkan masyarakat agar menyampaikan laporan terkait dana desa itu ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab/Pemko. “Nah, bila Inspektorat tidak melakukan tindaklanjut, baru masyarakat disarankan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman,” jelas Abyadi.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan baik pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman maupun pengawasan keuangan dan pembangunan oleh BPKP, Abyadi mengharap sinergi yang kuat antara Ombudsman Sumut dan BPKP Sumut. “Kami melihat pentingnya sinergi Ombudsman RI dan BPKP dibangun untuk mempertajam pengawasan kedua institusi pengawas ini,” kata Abyadi.







