Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Tubagus Marta, M,AP mengatakan, program TMMD ke 113 TA. 2022 dengan sasaran fisik dan non fisik, merupakan ketentuan bersama kementerian dalam negeri bersama Aster Kasad TNI, sebagai sasaran pembangunan desa dan wilayah tertinggal pada kabupaten/Kota dalam wujud keadilan dan pemerataan pembangunan.
“Memang kita akui bahwa dalam menghadapi pandemi saat ini struktur anggaran pasti agak berkurang namun dengan semangat membangun demi masyarakat mari kita lebih menyatukan hati, sistem gotong royong dan kebersamaan antara stakeholder yang ada maka program ini menjadi program unggulan ke depan nanti”, ujarnya.
Melalui dasar UU No.6 tahun 2014 tentang desa, evaluasi terkait TMMD dilakukan pada tiap tahunya, sebagai kajian terhadap perlu atau tidaknya peningkatan kebutuhan atau komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat, untuk dapat terus terjalinnya Sinergi Pusat-daerah-desa.
Hal tersebut juga dikuatkan melalui Komitmen Kemendagri dengan membuat surat keputusan anggaran mendukung pelaksanaan TMMD.
“Kalau dulu hanya berbentuk surat edaran namun saat ini dari segi peraturan Kemedagri Komit atas aturan dan akan menjadi Progres Unggulan untuk TMMD ini,” Pungkas Tubagus Marta.
Reporter : Susanto
.







