MEDAN I Terkait konflik masalah lahan seluas 7,6 Ha di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kota Medan yang berbatas, Utara : Jalan Perwira Timur: Jalan Perkebunan Flamboyan Selatan: Jalan Jati dan Barat Rumah warga.
Selama puluhan tahun telah menjadi rebutan kedua kelompok yakni Pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mendapat kuasa dari Dasijem Cs., dengan Pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) sebanyak 69 orang.
Akhirnya menemukan solusi penyelesaian permasalahan lahan tersebut, pihak Pemilik SKT bersedia duduk bersama dengan Pemegang SHM untuk mencari jalan terbaik (win-win Solution) dalam rangka mengakhiri konflik lahan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh para perwakilan dari Pemilik SKT kepada sejumlah Wartawan didampingi oleh pihak yang menamakan diri sebagai Forum Aspirasi Masyarakat Medan Marelan (FA3M) dan Pihak dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Minggu (10/4/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Jefri selaku perwakilan dari Pemilik SKT menyampaikan bahwa pihaknya siap duduk bersama dengan pihak pemegang SHM.
“Kita siap menempuh Mediasi dalam rangka mencari jalan terbaik atas sengketa lahan yang terletak di Jalan Jati, karena kita juga sudah lelah dengan konflik yang terjadi hingga belasan tahun ini, tidak menemukan penyelesaian yang tuntas, untuk menggunakan dan memanfaatkan lahan tersebut,” ucapnya.







