Dasijem Cs Pemegang SKT Tanah di Jalan Jati Siap Duduk Bersama Mencari Solusi

Lebih lanjut Jefri menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak yang akan ditunjuk dan dipercaya untuk diberi Amanah sebagai Mediator yang akan menyampaikan kepada Pihak Pemegang SHM, bahwa Pihak Pemegang SKT menawarkan pemberian konpensasi dari lahan tersebut.

“Menurut kami, belasan tahun lahan itu tidak dapat kita digunakan manfaatkan secara bersama, yang berakibat secara ekonomi tidak mendatangkan kesejahteraan secara langsung bagi pihak-pihak yang saat ini memegang alas hak berupa SKT dan SHM,” katanya.

Jefri berharap, permasalahan tanah di Jalan Jati, Kelurahan Brayan Bengkel Kota Medan dapat segera selesai.

Sementara itu, Sarjita, S.H., M. Hum. (Mediator) yang didampingi Haryo Budiawan,  S.H., M.Si,  (Mediator) dari Pusat Kajian Agaria/Pertanahan pada  Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta mengatakan pihaknya hadir jauh-jauh dari Jogja setelah diminta oleh FA3M agar dapat membantu mencari jalan penyelesaian sengketa tersebut.  

“Kami siap dan senantiasa  akan  hadir sebagai Mediator, jika nanti Kedua belah pihak, telah sepakat untuk mencari solusi jalan terbaik bagi keduanya, dengan menempuh Mediasi” ucapnya.

Pihaknya akan bekerja secara professional, bahkan didukung juga oleh Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Suratnya Nomor :MP 01.01/1205-12-71.600/IV./2022 tertanggal 05 April 2022 serta Pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan menindak lanjutinya jika tercapai kesepakatan. 

Sarjita juga menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari jalan menemukan kesepakatan bersama.

“Oleh karena itu kepada Pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan objek tanah seluas 7,6 Ha di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan dapat segera menghubungi  Ismail dengan nomor kontak 081361468484 untuk mendapatkan penjelasan tentang rencana teknis penanganan melalui jalur Non Peradilan, melalui mediasi,” pungkasnya.

Reporter : Lismayadi