Padahal lanjutnya, bukti-bukti dalam kasus itu cukup lengkap diserahkan ke Kejati Sumut dan sejumlah saksi juga telah diperiksa.
“Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu pada September 2021 lalu sudah pernah menyatakan kalau kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek itu akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan ada beberapa tersangkanya, tapi hingga kini kasusnya belum juga ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Irham.
Belum lagi selesai kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek, lanjut Irham, muncul lagi kasus baru dalam perekrutan dosen BLU UIN Sumut yang diduga sarat KKN dan banyak mendapat protes dari peserta seleksi.
“Kami juga turut melampirkan berbagai dugaan kecurangan dalam penerimaan dosen BLU agar Kejagung dapat meminta Kejati Sumut menindaklanjutinya,” imbuh Irham.
Staf Bagian Penerimaan Pengaduan/Humas Kejagung RI, Widi, yang menerima perwakilan AMPAKSU menyambut baik pengaduan yang disampaikan masyarakat. Ia mengucapkan terima kasih dan akan menyampaikan pengaduan itu ke pimpinannya.
“Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan adik-adik dan nantinya akan kita koordinasikan ke Kejati Sumut. Dan bila kasusnya memenuhi unsur yang diadukan, Kejagung akan meminta Kejati segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya,” ujar Widi. rel







