Diduga Ilegal Galian C Bebas Beroperasi di Kecamatan Pegajahan

Alat berat ekskavator sedang stand by di lokasi pengorekan tanah di Dusun 5 Sri Utama Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan. (Foto/Ist)

SERGAI I Aksi pengorekan tanah yang diduga tidak memiliki izin (galian C ilegal) terlihat bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Dari hasil pantauan wartawan, Selasa (19/4/2022), menemukan dua titik galian C diduga ilegal yang beroperasi di Dusun 5 Sri Utama Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Menurut warga sekitar, satu diantara galian C tersebut dikelola oleh seseorang bernama Subur, warga Desa Sei Sijenggi yang telah beroperasi selama satu bulan ini

Sedangkan satu galian C lagi dikelola oleh seseorang bernama Giman alias Man PP, yang juga warga Desa Sei Sijenggi.

Menurut warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, bahwa kegiatan pengorekan tanah tersebut sepertinya mendapat restu dari aparat terkait setempat, karena sudah sebulan kegiatan mereka yang diduga tidak memiliki izin, mulus berjalan tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.

“Mulus mulus aja orang itu ngorek tanah Pak, padahal kayaknya nggak ada izinya”. Tutur sumber tadi.

Kepala Dinas Satpol PP Sergai Muhammad Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan orbit digital daily melalui telepon seluler nya, Selasa (19/4/2022) terkait tidak adanya tindakan dari Satpol PP terhadap galian C diduga ilegal, mengaku sudah melakukan penjagaan sebelumnya di Kecamatan Pegajahan.

“Kemaren itu sudah kita jaga Bang, tapi yaudah nanti kita cek sama anggota”. Jawab Wahyudi.

Reporter : Pujianto