Tambahnya lagi, guna memproduksi batu-batu dan material lainnya dan setelah memproduksi meterial di dalam sungai ataupun di badan sungai tersebut.
“Seharusnya lokasi pengambilan meterial itu di perbarui kembali bukan seperti kubangan dan ironisnya saat inventigasi di lapangan banyak kebun- kebun warga yang menjadi sasaran santapan air sungai,” imbuhnya. Minggu (6/2/2022).
Namun demikian, kata dia, jika terus di biarkan seperti ini jelas -jelas masyarakat sekitar lokasi pengambilan material yang menjadi korbannya dan hal ini tidak dibenarkan oleh hukum.
“Maka kami dari yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA distrik Abdya akan melakukan upaya hukum dan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan menyurati pihak intansi yang berwenang untuk memastikan izin AMDAL, izin UKL UPL dan juga izin Galian C sesuai dan jika izin-izin itu tidak di kantongi perusahaan kami tidak akan tinggal diam untuk melakukan upaya hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Edy safrijal selaku kepala devisi dan advokasi di yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA sangat menyesali hal seperti itu, harusnya dengan ada kehadiran perusahaan disini justru menguntungkan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Jika ini masih di biarkan kami dari yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA akan menyurati instansi terkait untuk memastikan izin yang dikantongi pihak perusahaan,”tegas kepala devisi YLBH-AKA Edy.
Reporter: Nazli







