MADINA | Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Kejakasaan Negeri melakukan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan atau memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum, perimbangan hukum dan tindakan hukum lainya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU dilaksanakan di ruangan aula kantor Kejaksaan Negeri Madina yang ditandatangani langsung Kajari Madina DR. Novan Hadian dan Plt Kadis Pendidikan Drs. Sahnan Pasaribu, Selasa (30/04/2024).
Kajari Madina Novan Hadian dalam kesempatan tersebut mengingatkan, agar pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan baik, dan kuasai peraturan-peraturan.
“Kita harus saling mengingatkan, persoalan anggaran harus dilaksanakan dengan baik. Kemudian jangan ada kegiatan yang fiktif dan kuasailah peraturan daerah, Perpres, ataupun permendgrai yang berkaitan,” sebut Novan.
Sementara Kadis Pendidikan Drs. Sahnan Pasaribu dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Dinas Pendidikan dalam hal ini meminta Kejaksaan Negeri Madina untuk melakukan pendampingan perjalanan tahun 2024.
“Kesepakatan ini untuk perbaikan kedepan, karena awal semua bangsa yang baik terdapat pendidikan yang baik,” ungkap Sahnan.
Sahnan juga menyampaikan membuka diri dan akan datang kembali jika ada persoalan yang tidak dapat tuntaskan dengan harapan untuk dapat di perbaiki.
“MoU ini tidak dapat menyelesaikan persoalan hukum, akan tetapi dapat menimalisirnya dengan melakukan kesepakatan seperti ini,” ujarnya.
Reporter : Sulaiman Nasution







