Disebut Perintah Kasatpol, Wartawan Dilarang Masuk Sekitaran Aula Kantor Bupati Madina

Bupati Madina H. Saipullah saat didampingi oleh Kasatpol PP Madina (029)

MADINA l Ternyata ada peraturan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di era yang baru dipimpin Bupati H Saipullah dan Wabup Atika Azmi Utammi.

Peraturan tersebut merupakan larangan kepada wartawan masuk ke sekitaran aula kantor bupati yang terletak di Komplek Perkantoran Payaloting.

Aturan tersebut dibuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) yang dipimpin Kasat Yuri Andri.

Hal ini diketahui saat dua orang wartawan yang masuk di sekitaran aula kantor bupati, namun setelah duduk didatangi oknum Satpol PP dengan menyampaikan beberapakali permohonan maaf, dan menyampaikan aturan tersebut.

“Maaf bang sebenarnya berat menyampaikan ini kepada orang abang, namun ini perintah dari kasat Pol PP bang, wartawan dilarang masuk di sekitaran aula ini bang. kami sudah sering ditegur Kasat bila ada wartawan masuk di sekitan aula ini,” sebut salah satu anggota Satpol PP Rabu (26/3/2025).

Dijelaskanya, bila wartawan masuk ke sekitaran aula itu harus buat janji dulu baru diperbolehkan masuk dengan menunjukan surat.

“Harus begitu bang, maaf bang ini perintah kasat segan kami liat orang bang maaf bang ya,” ucap oknum satpol tersebut.

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan, apakah harus selalu ada surat bagi seorang wartawan yang datang ingin meliput, sementara dari redaksi media sudah dibekali dengan KTA.

Pelarangan memasuki aula kantor bupati ini apakah hanya berlaku kepada wartawan saja, atau memang aturan ini sengaja digalakkan oleh pimpinan bupati dan wabup yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Kasatpol PP Yuri Andri yang dikonfirmasi melalui pesan Whatapp terkait dengan pelarangan wartawan memasuki sekitaran aula belum menjawab, meski sudah centang biru hingga berita ini dikirim ke meja redaksi.

Reporter : 029