Kaiman juga mengajak masyarakat menyaring informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya ke platform media sosial atau aplikasi chat lainnya. Sebab, masyarakat adalah ujung tombak bagaimana berkualitasnya penyiaran.
“Masyarakat harus mendidik diri sendiri, agar lebih paham mana yang benar mana yang buruk, kalau kita (masyarakat) mampu, kita bisa mengedukasi orang lain di sekitar kita,” kata Kaiman.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyampaikan, masyarakat perlu diberi penguatan melalui literasi media. Tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 52 bahwa masyarakat berperan dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Melibatkan masyarakat perlu untuk kontrol sosial dan partisipasi dalam memajukan penyiaran nasional.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan Irsan Ambia mengatakan, peningkatan tayangan atau informasi berkualitas memerlukan peran serta masyarakat secara langsung. Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar menjadi penonton, pemirsa dan pendengar yang cerdas.
“Sehingga mereka akan mengonsumsi tayangan berkualitas, dengan semakin sedikit orang menonton tayangan jelek, maka tayangan itu akan hilang, ini kita dorong ke publik agar publik punya daya kritis,” kata Irsan. (Red)







