Medan-ORBIT: Sidang pengoplos tabung gas 3 kg dengan terdakwa Ali Amka Hasibuan (38)diperintahkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, untuk ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui selama masa penyidikan Kejari Medan, terdakwa pengoplos tabung gas 3 Kg ditangguhkan jaksa sejak 16 Oktober 2018 lalu.
Namun, dalam persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa dinilai telah merugikan rakyat dan layak untuk ditahan.
“Kenapa terdakwa tidak ditahan?,” tanya hakim Richard kepada JPU Dwi Meily Nova di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/1).
Mendengar pertanyaan majelis, JPU pun kelabakan hingga majelis hakim terpaksa menskor sidang hingga menunggu jawaban Dwi Meily Nova. Sekira 30 menit berlalu, majelis kembali membuka sidang mendengar jawaban JPU.
Namun ternyata, majelis tetap pada pendiriannya dan memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa. “Terdakwa Ali Amka Hasibuan ini telah merugikan rakyat, jadi harus ditahan,” tegas hakim Richard, sambil mengetuk palunya.
Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dwi Meily Nova, terdakwa pada tanggal 26 September 2018 ditangkap oleh petugas dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, yang berawal dari informasi masyarakat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 500 tabung gas dari gudang Becer di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur Komplek Marelan Permai Kelurahan Titipapan Kecematan Medan Marelan.
“Saksi-saksi menemukan beberapa orang karyawan yang sedang melakukan pengoplosan isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 50 kg non subsidi,” ungkap JPU.