Ditangguhkan Jaksa, Hakim Perintahkan JPU Tahan Terdakwa Pengoplos Tabung Gas

Ali Amka Hasibuan saat duduk di kursi pesakitan. Ist

Kemudian lanjutnya, terdakwa memperoleh tabung isi gas 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut, dari kios-kios pengecer yang ada di sekitar Marelan dengan cara membelinya seharga Rp18.000 sampai dengan Rp20.000, per tabung.

“Setelah terdakwa mendapatkan gas tersebut, lalu terdakwa menghubungi karyawan terdakwa bernama untuk mengangkut tabung berisi gas 3 kg bersubsidi tersebut dan dibawa ke gudang Becer,” katanya.

Kemudian kata JPU lagi, di dalam gudang tersebut dilakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg maupun ukuran 50 kg non subsidi oleh karyawa terdakwa.

“Setelah selesai, kemudian terdakwa menjual kembali tabung ukuran 12 kg maupun 50 kg yang sudah terisi gas tersebut dengan harga Rp125.000, untuk gas ukuran 12 kg dan Rp450.000, untuk ukuran 50 kg,” sebutnya.

Untuk itulah jelas JPU, terdakwa melakukan kegiatan usaha pemindahan gas isi tabung 3 kg bersubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg maupun 50 kg tersebut, tidak memiliki perizinan dari manapun. Dan terdakwa bukan merupakan distributor, agen atau pengecer gas LPG isi 3 kg bersubsidi pemerintah.

“Terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 1 angka 8 PP ESDM RI No : 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG,” tandas JPU. Or-06