DKPP Copot Yulhasni dari Jabatan Ketua KPU Sumut

Ketua KPU Sumut Yulhasni

MEDAN (orbitdigital): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi peringatan , peringatan keras dan peringatan terhadap 13 komisioner antara lain tujuh anggota KPU Sumut, lima anggota KPU Nias Barat dan satu anggota KPU RI.

Dalam amar putusanya yang dibacakan Ketua Majelis Etik Muhammad didampingi dua anggota majelis Ida Budiarti dan Teguh Prastio telah menjatuhkan sanksi peringatan , perinigatan keras serta pemberhentian jabatan Ketua KPU Sumut dan Ketua KPU Nias Barat.

Pada pembacan putusan sidang ,Rabu (17/7/2019) di Jakarta ,anggota KPU Sumut, KPU Nias Barat dan KPU RI terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu sehingga diberikan sanksi peringatan , peringatan keras dan pemberhentian jabatan ketua KPU ..

Dalam putusanya juga disebutkan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu 1 Ketua KPU Sumut Yulasni serta pemberhentian dari jataban Ketua KPU Sumut, 2. ,Memberikan sanksi peringatan keras terhadap anggota KPU Sumut lainya Benget M SilItonga , Mulia Banurea, Herdensi Adnin, Syafrial Syah, Ira Wartati dan Batara Manurung.

Majelis DKPP juga memberikan peringatan keras dan pemberhentian jabatan pada teradu 8 Ketua KPU Nias Barat dan peringatan keras terhadap empat anggota KPU Nias Barat sebagai teradu 9.10,11 dan 12 lainnya . Disamping itu DKPP juga memberikan peringatan pada teradu 13 anggota KPU R I. Hj Evi Novida Ginting Manik DKKP dalam akhir putusan juga meminta KPU RI agar melaksanakan putusan DKPP itu.

Penjatuhan sanksi peringatan , peringatan keras ini diberikan sesuai dengan peran masing-masing yang dilakukan KPU Sumut,KPU Nias Barat serta anggota KPU RI terhadap tindak lanjut laporan caleg DPR RI dapil Sumut 2 Rambe Kamaruzaman sebagai pihak pengadu terhadap anggota KPU Sumut KPU Nias Barat dan KPU RI sebagai pihak teradu.

Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Ira Wartati saat dihubungi guna meminta tanggapanya terhadap putsan DKPP mengatakan KPU Sumut menghormati keputusan yang diberikan DKKP . Dan ini merupakan kewenangan dan tugas DKPP dalam mengadili setiap pelangaraan kode etik.

“Ya kita hormati putusan DKPP itu, kita diberi waktu selama satu minggu untuk melaksanakanya.’ ujar Ira pasrah

Senin (17/5/2019) lalu Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU Sumut , KPU Nias Barat, KPU RI sebagai pihak teradu dengan pengadu caleg anggota KPU RI .sebagai .teradu

Terkait adanya rencana sidang DKPP tersebut, Ketua KPU Sumut Yulasni Piliang diruang kerjanya, Jumat (15/5) membenarkan rencana akan digelarnya sidang DKPP tersebut. ” Ya benar hari Senin besok (red, 17/5) sidangnya .’ jelas Yulasni.

Saat ditanya siapa selaku pemohon dalam sidang DKPP tersebut, Yulasni mengatakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar,tanpa menyebutkan nana. Namun Yulasni mengaku tidak mengetahui pasti materi apa yang dilaporkan pemohon kepada DKPP . ” Belum tahu bang, ” ujar Yulasni

Sebelumnya, caleg anggota DPR RI Partai Golkar Rambe Kamaruzaman telah melaporkan para pihak antara lain ketua dan anggota KPU Nias Barat, ketua dan anggota KPU Sumut, dan anggota KPU RI Dalam laporan pengaduannya dengan No 121-BP/L-DKPP/5/2019 pemohon mempermasalahkan terkait surat KPU Sumut pada KPU Nias Barat No.368/PL02.4-SD/12/Prov/IV/2019.(Om-08)