DPO 4 Tahun, Robby Meyer Pemalsu Surat Tanah di Polonia Ditangkap Poldasu

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian (tengah) didampingi Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu dalam kesempatan press rilis beberapa waktu lalu. Kombes Andi Riang menyatakan penyidik telah menetapkan oknum Anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Sihotang otak pelaku dugaan penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas. (orbitidigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Polda Sumut menangkap tersangka pemalsu tanah yang buron selama kuranglebih 4 tahun, Robby Meyer. Ia berhasil diamankan Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Selasa (10/9/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang berbicara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, mengatakan Robby Meyer sudah diburu sejak Januari 2015.

“Jadi kurang lebih 4 tahun 3 bulan dia jadi DPO,”ujar Andi Rian, Rabu (11/9/2019).

Diketahui penangkapan Robby bermula ketika informasinya Selasa malam sekira pukul 23.00 WIB tim mendatangi rumah Robby Meyer yang berada di Jalan Karya I, No 12, Komplek Pemda, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Kita sempat menunggu 7 jam dari jam 11 malam sampai jam 6 pagi. Kita gedor pintu rumahnya tidak dibuka akhirnya kita menunggu,”terangnya.

Diterangkan Andi, kasus yang melibatkan Robby Meyer ini awalnya dilaporkan di Polrestabes Medan (dulu Polresta Medan) di tahun 2010.

“Ia terkait dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan memanfaatkan keterangan palsu dalam akta autentik,”ujarnya.

Robby Meyer menggunakan surat berbahasa belanda bertuliskan Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949 seolah-olah itu adalah alas hak atas lahan seluas 5 hektar di daerah Polonia milik PT Anugrah Dirgantara Perkasa.

Namun, setelah penyidik mengecek ke BPN, dokumen itu dinyatakan bukan alas hak.

“Tapi kita sudah tanyakan kepada ahli seperti BPN maupun ahli lainnya bahwa itu bukan merupakan alas hak,”terangnya.

Andi Rian menyebut satu objek lahan di daerah Polonia yang luasnya sekarang kurang lebih 5 hektar kalau dihitung sekarang nilai asetnya mencapai Rp100 miliar.

“Itu kalau dua juta harganya satu meter, berarti kurang lebih 100 miliar nilai asetnya sekarang,”akunya.

Sementara itu, di tahun 2011, kata Rian, LP ini sempat dihentikan. Kemudian oleh korban (pelapor) yang diketahui bernama Arsyad Lis dari PT Anugrah Dirgantara Perkasa, kemudian dilakukan gugatan praperadilan dan dikabulkan pengadilan.

“Alhasil, penyidikan kasus itu dibuka kembali oleh penyidik. Termasuk juga sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri, di Wasidik Kabareskrim dan juga menyampaikan hal yang sama yaitu membuka dan menindaklanjuti perkara tersebut,”terangnya.

Kemudian saat itu, sambungnya, penyidik Poltabes pada saat itu menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kembali pada tahun 2014.

Menindaklanjuti SPDP baru itu, akhirnya tersangka Robby Meyer dipanggil beberapa kali tidak hadir sehingga masuk DPO pada 27 Januari 2015.

“Berarti kalau dihitung sampai ditangkap sekarang kurang lebih tiga bulan 4 tahun,”katanya.

Masih dikatakan Andi Rian, awalnya Arsyad mendapat izin lokasi dan pembangunan 47 hektar lahan secara keseluruhan. Kemudian, di tahun 2005 sebanyak 42 hektar dinaikkan status alas hak lahan itu menjadi SHM.

“Nah yang 5 hektar lagi, masuklah sipelaku Robby ini. Sementara hak izin lokasi dan pemanfaatan lahan itu milik satu perusahaan. Dan sekarang tanahnya tidak bisa diapa-apakan,”akunya.

Ia menegaskan semua proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilakukan. “Semua orang yang masuk dalam dokumen akan kita periksa,”katanya.

Menurut Andi, ada tujuh berkas asli yang ditandatangani Lurah Polonia, salinan aktenya ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar. Kemudian surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Polonia.

“Ada yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga si Robby dan akan kita ungkap,”akunya. (Diva Suwanda)