Palas-ORBIT: Pimpinan DPRD Kabupaten Padanglawas bersama anggota mengesahkan 11 Peraturan Daerah (Perda) di sidang paripurna yang digelar di gedung dewan, Kamis (3/1).
Usai disahkan, Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) mengatakan berlakunya Perda secara resmi menunggu klarifikasi dari gubernur.
Sementara, Perda yang telah diresmkan ini di antaranya mengatur tentang, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum , Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Tanpa Rokok, Pedoman Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Perhubungan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pedoman Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Palas, seluruh anggota legislatif, forum pimpinan daerah, seluruh SKPD, camat, para tokoh masyarakat dan multi stakeholder. Od-Fir