SERGAI| Pasca usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) dr. Muhammad Riski Ramadan Hasibuan dan digantikan oleh M. Ilham Ritonga, ada anggapan dari dr. Riski bahwa mekanisme partai tidak dilaksanakan.
Menurut dr. Riski, meskipun pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Sergai adalah hal yang biasa dan merupakan hak dari Partai politik, namun dengan tidak dilaksanakannya sidang Partai dalam usulan pemberhentian dirinya, itu menunjukkan tidak dilaksanakannya mekanisme Partai.
Berikut keterangan dr. Riski saat diwawancarai wartawan, Rabu (21/9/2022) sore di Sei Rampah
“Kalau menurut saya itu adalah hak Partai politik, karena yang menentukan siapa yang cocok jadi pimpinan DPRD itu adalah hak Partai politik”. Kata Riski.