Dugaan Korupsi JPU Tuntut Mantan Kadishub Binjai 5 Tahun Penjara

BINJAI – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun anggaran 2019 dengan terdakwa Syahrial SH mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Medan, Jum’at (3/6/2022).

Dikatakan Kajari Binjai, M. Husein Admaja SH.MH melalui Kasi Intel M.Haris SH.MH mengatakan bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Medan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra 4 PN Tipikor Medan, JPU Kejari Kota Binjai berkeyakinan bahwa Syahrial SH terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan, dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp. 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 194.489.000,” sebut Haris.

Haris mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa didalam proses persidangan antara lain yang memberatkan terdakwa tidak pernah mengaku perbuatannya .

“Syahrial tidak pernah mengakui perbuatannya ,sehingga dianggap tidak mendukung kelancaran persidangan,” ujar Haris

Terhadap tuntutan JPU penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan melakukan tanggapan pembelaan atas tuntuutan (pledoi) pada hari jum’at tanggal 17 Juni 2022 mendatang.

Reporter : Arifin