Dugaan Korupsi UINSU Belum Tuntas, Berkas Kembali Dikirim ke JPU

Salah satu petunjuk JPU antara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian agama (Kemenag) di Jakarta.

Pemeriksaan itupun dibenarkan MP Nainggolan.”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara),” kata AKBP M.P Nainggolan, Kamis (7/1/21) lalu.

Menurutnya, ada banyak saksi di Kementerian Agama yang diambil keterangan, jadi penyidik memandang kedatangannya ke sana untuk mempercepat prosesnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka.

SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.

Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp.10 milyar. Sebab, pembangunan ‘mangkrak’ atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp44,9 Miliar.