Dugaan Penyerobotan Lahan di Kelurahan Tapus, HMI tak akan Diam

Masyarakat Kelurahan Tapus bersama dengan HMI dan BEM Madina saat berada di lokasi terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.( Dokumentasi Masyarakat )

MADINA l Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal (Madina) menyayangkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) (Sago Group) lahan masyarakat Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kamis (25/04/2024).

Pada hari Rabu, 24 April 2024 M, HMI Cabang Madina bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah melakukan investigasi terkait permasalahan penyrobotan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.

Dari hasil investigasi HMI bahwa masyarakat memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan hak kepemilikan.

Berbeda dengan perusahaan yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan, tetapi malah memanfaatkan lahan masyarakat untuk menggarap keuntungan dengan melakukan usaha perkebunan, apalagi masyarakat tidak mendapatkan keuntungan apa-apa padahal sudah jelas itu tanah masyarakat dengan bukti sertifikat kepemilikan.

“HMI bersama BEM dan beberapa masyarakat Tapus, langsung menuju perkebunan yang masyarakat miliki dengan bukti sertifikat. Sesampainya disana mereka melihat langsung bahwa jalan yang biasa dilewati oleh masyarakat di hancurkan dibuat seperti parit besar, sepertinya agar masyarakat tidak bisa melewati ke perkebunan milik mereka, itu sangat miris sekali,” ungkap Riswan.

Ketua Umum HMI Cabang Madina Mhd. Riswan mengatakan, bahwa jalan yang seharusnya dilewati masyarakat malah diputus itu sangat meresahkan, karena itu adalah jalan yang biasa dilewati masyarakat si pemilik lahan. Sertifikat yang dimiliki masyarakat juga ada, sedangkan perusahaan tidak dapat megeluarkan bukti kepemilikan, tambahnya.

Kalau memang perusahaan memiliki itikad baik kepada masyarakat untuk menawarkan solusi, perkebunan mereka yang digunakan oleh perusahaan tapi masyarakat tidak mendapatkan apa apa dari perkebunan mereka untuk dijadikan plasma, kalau memang juga tidak bisa maka dikembalikan kepada masyarakat, sudah jelas masyarakat memiliki sertifikat.

Kita dari HMI cabang Madina mendesak pemerintah kabupaten agar tidak tutup mata terkait dengan permasalahan ini, karena masyarakat tapus adalah warga Madina juga. Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan sesegera mungkin, jangan sampai berlarut-larut.

“Kita serius dalam menindak lanjuti persoalan ini, bahkan kalau memang tidak ada titik terang dalam permasalahan masyarakat Kelurahan Tapus dengan PT. TBS (Sago Group) maka HMI akan mengadakan aksi demonstrasi untuk menuntut hak masyarakat,” ahirnya.

Reporter : Sulaiman Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *