DELI SERDANG | Eksekusi pengosongan lahan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) seluas 97 hektare di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung ricuh, Kamis (9/1/2025).
Kericuhan terjadi lantaran pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari ratusan warga dari kelompok tani.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dari kelompok tani dengan aparat kepolisian yang mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di lokasi.
Ratusan warga menolak eksekusi dan berusaha mempertahankan lahan dan bangunan mereka yang ada di lahan tersebut. Mereka terus berorasi meminta agar lahan yang mereka klaim, tidak dieksekusi oleh pihak UINSU
Ratusan personel keamanan dari Polsek Batang kuis dan Polresta Deli Serdang diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi di lahan UINSU tersebut.
Meski mendapat perlawanan dan protes dari ratusan warga kelompok tani, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tetap dilaksanakan. Eksekusi ditandai dengan pembacaan putusan konsinyasi dari UINSU oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang turut dihadiri pejabat dari UINSU serta disaksikan unsur Muspika Batang kuis
Setelah surat eksekusi dibacakan Juru Sita PN Lubuk Pakam Azhari Siregar, kemudian alat berat berupa eskavator bergerak merobohkan bangunan yang ada di areal lahan tersebut.
Namun aksi perobohan bangunan langsung diadang oleh kuasa hukum Kelompok Tani Sai Rangkuti dan kelompok tani lainnya yang menolak eksekusi.
Sempat terjadi diskusi yang cukup alot antara pihak kelompok tani dan pelaksana eksekusi. Namun dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian, akhirnya bangunan yang berdiri di areal lahan dapat dirobohkan. (Bembeng)