Garansi dan Warga Desa Sei Tualang Gelar Aksi Damai di DPRD Langkat Terkait Sengketa Lahan

LANGKAT | Gerakan Masyarakat Untuk Transparansi (Garansi) Sumut, dan puluhan warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Langkat pada, Jum’at (16/5/2025).

Dalam pertemuan yang di gelar disalah satu ruangan DPRD Langkat, koordinator Garansi, M Adli menyampaikan tiga poin tuntutan, yakni.

Pertama, meminta DPRD Langkat untuk segera menggelar rapat dengar pendapat terkait ditetapkannya Kepala Desa Sei Tualang, Samsul Bahri sebagai teripidana terkait persoalan sengketa tanah dengan PT SR (Sri Timur).

Kemudian, meminta kepada DPRD Langkat untuk menjadi telangkai (mediasi) guna terwujudnya Restorative Justice (RJ) terkait persoalan sengketa tanah dengan PT ST.

Selain itu, mereka meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk memeriksa izin usaha dari PT ST.

Menanggapi aksi damai tersebut, salah satu staf sekretariat dewan DPRD Langkat, Rosita merespon aspirasi massa dan menghubungi Anggota DPRD melalui Komisi l Donny Setha melalui via video call.

Dalam komunikasi itu, Sekretaris Komisi l DPRD, Dr Donny Setha mengatakan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

“Kita akan majadwalkan RDP, dan akan memanggil para pihak terkait,” ujarnya di hadapan para massa aksi.

Di informasikan sebelumnya, Kepala Desa Sei Tualang, Samsul Bahri akibat pembuatan parit batas yang memisahkan lahan milik perusahaan PT. ST dengan lahan Desa Sei Tualang digunakan sebagai lahan Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa tersebut.

(OD-20)