Sebab, lanjut Abyadi, jika Rektor UIN Sumut tidak merespon dan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman dalam kasus penerimaan dosen tetap BLU ini, justru akan membuat masyarakat tidak mempercayai UIN Sumut dan akan membuat perguruan tinggi Islam ini akan semakin terdegradasi ke tingkat yang terendah. “Kasus ini jika tidak disikapi dengan baik oleh pihak UIN Sumut dan institusi diatasnya, bisa menjadi boomerang dan kepercayaan masyarakat menurun untuk mengkuliahkan anaknya ke UIN SU,” tegas Abyadi.
Namun demikian, Abyadi percaya bahwa Rektor UIN Sumut akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dan saran Ombudsman dalam LAHP yang telah diserahkan ke pihak UIN Sumut. Sebab, maksud dan tujuan Ombudsman memberikan saran adalah untuk mempertahankan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi Islam kebanggan masyarakat Sumatera Utara.
Reporter : Ilham Siregar







