
Lima perwakilan aksi Gerbrak diterima oleh auditor BPKP Kencana dan humas BPKP, Mulya serta auditor BPKP, Isyak dan staf BPK Helmisyam Damanik SH dari Ferari menjelaskan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intren dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara diantaranya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 4 OPD sebesar Rp.87.553.000,00.
Kemudian kelebihan pembayaran bahan bakar minyak pada 25 OPD sebesar Rp.148,227,337,50 dan Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1.904.243.907.94.
“Terhadap berbagai kelemahan tersebut kami ingin melakukan klarifikasi atas rekomendaai BPK RI kepada Bupati Batu Bara sudah ditindak lanjuti misalnya kepada kepala Dinas PUPR agar menarik kelebihan pembayaran kepada 17 penyedia barang dan jasa sebesar Rp.1453.690.376.25,” ujar helmy.
“Terlepas dari ketentuan pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung jawab keuangan negara sesuai ayat 2 jawaban dan penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambatnya 60 hari setelah LHP diterima, berbagai temuan yang ada cukup menjadi alasan bahwa WTP tiga kali berturut-turut kepada Pemkab Batu Bara belum cukup pantas,” pungkasnya.
Sementara di Kejati Sumut, Rahmat Hidayat dan Indra Mingka mendesak agar OK FZ alias “Pangeran” segera diperiksa sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi Bupati Batubara.
“Berbagai proyek APBD di Batu Bara, erat kaitannya dengan oknum OK FZ sang “Pangeran” itu,” teriaknya mereka. (Red)







