Gubsu Larang Mudik, Pesta Kembang Api dan Perketat Ibadah Natal di Gereja

Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Abdul Aziz menjawab pertanyaan wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, (foto/ist)

MEDAN| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatm (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50%.

“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (2/12/2021).

Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.