Hakim PN Rantauprapat Vonis Residivis Narkoba 1 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.

LABUHANBATU I Majelis hakim yang diketuai Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Isa alias Isak serta denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan dalam persidangan di PN Rantauprapat pada hari Selasa 12 September 2023 lalu.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Muhammad Isa alias Isak selama 8,6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Juru bicara PN Rantauprapat Welly Irdianto SH saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Jumat (22/9/2023) sore menerangkan, alasan hakim memutus terdakwa selama 1 tahun dengan pertimbangan karena barang bukti sabu yang ditemukan hanya 1 gram dan di lokasi terdapat banyak alat isap seperti bong dan kaca pirek sehingga hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pengguna.

“Hakim berpendapat bahwa terdakwa dikategorikan sebagai pengguna,” ujar Welly Irdianto.

Terdakwa Isak terbukti dipasal 112 (1) namun karena hakim berpendapat terdakwa dikategorikan sebagai pengguna karena barang bukti 1 gram untuk dipergunakannya, maka majelis hakim tetap menggunakan pasal yang didakwakan JPU tetapi pidananya dapat disimpangi ketentuan pidana minimalnya, terang Welly Irdianto.

Ditanyakan bahwa barang bukti dalam dakwaan JPU ada narkoba jenis sabu seberat 2.9 gram serta adanya barang bukti pil extasi kemudian terdakwa Isak merupakan residivis narkoba, Welly Irdianto tidak dapat memberikan jawaban.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidum Jeffry Andi Gultom saat diminta tanggapannya terkait putusan tersebut mengatakan, menentukan sikap dengan mengajukan banding.

“Kita sudah mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Muhammad Isa alias Isak,” sebut Jeffry Andi Gultom.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Robert Simatupang