Hanafiah Harahap : Pemprovsu Tak Boleh Dikelola ASN Ecek-ecek

HM Hanafiah Harahap SH

MEDAN-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak boleh dikelola Aparatur Sipil Negara (ASN) ecek-ecek. Pemprov Sumut ke depan sudah sepantasnya dikelola kepala dinas yang punya komitmen untuk membangun Sumut.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut HM Hanafiah Harahap, MH menanggapi rencana Gubenur Sumut Edy Rahmayadi yang akan melakukan kocok ulang sembilan kepala OPD di Pemprov Sumut, Kamis (10/10/2019) di Medan.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu pun mengapresiasi langkah Gubenur Sumut Edy Rahmayadi untuk melakukan lelang ulang 9 OPD di Pemprov Sumut.

“Saya kira langkah tersebut perlu diapresiasi dan didukung. Karena begini, gubernur juga tidak ingin OPD yang dipimpin oleh kepala dinas yang nilainya tidak mencukupi,” katanya.

Ia juga mengatakan, terkait banyaknya kritikan masyarakat kepada Edy Rahmayadi soal lelang jabatan tersebut dikocok ulang tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Sebab kata dia, gubenur juga tidak ingin menempatkan kepala dinas yang tidak punya komitmen mendukung Sumut bermartabat sesuai dengan visi-misi gubenur.

Dan menurut dia, soal kocok ulang tersebut adalah merupakan hak preogratif Gubenur Sumut Edy Rahmayadi.

“Saya kira itu hak preogratif gubenur. Dan saya kira itu adalah gubenur untuk menata tugas bisa dikerjakan oleh kepala dinas,” ucapnya.

Hanafiah juga mengatakan, untuk persoalan teknis misalnya kenapa seorang kepala dinas tidak lolos tidak perlu disampaikan kepada publik. Sebab itu adalah merupakan hak wewenang gubsu.

“Jadi begini yang mengetahui seorang calon kepala OPD lolos atau tidak adalah Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk gubenur Sumut. Jadi menjawab semua pertanyaan kenapa tidak lolos ada Pansel. Tapi itupun Pansel harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur,” ucapnya.

Sekretaris MKGR Sumut itu juga menjelaskan, pengisian eselon II tersebut adalah amanat Undang-undang (UU) secara khusus UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan dipedomani Permen 24 tahun 2010 mengenai disiplin PNS. Selanjutanya Permen Nomor 11 tahun 2017 tentang manajen pns. Tidak lari denhan koridor ketentuan di atas. Secara terbuka regulasi sudah mekanisme sydah mengatur tahapan penetapan. Tentang administrasi pemerintahan.

“Dalam aturan tersebut disebutkan gubernur punya kewenangan untuk menata OPD dengan baik. Jadi menurut saya biarkanlah gubernur menata Pemprov Sumut ini dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Akhir wawancara, Hanafiah juga mengatakan gubenur Sumut tidak anti kritik. Ia juga mengatakan gubernur sebenarnya tidak orang yang ekslusif.

“Saya kira gubenur bukan orang yang tidak suka dikritik. Kemudian dia juga bukan orang yang merasa ekslusif. Dia sangat terbuka kepada semua orang,” tukasnya.

Reporter : Jams Berutu