MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/3/2025).
Kedua pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA terjaring OTT di SMK Negeri Air Putih Batu Bara lantaran memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.
Alhasil, Ketua MKKS SMK Sulistio dan Ketua MKKS SMA Muhammad Kamil tak berdaya saat digiring tim intelijen Kejati Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut
“Dua tersangka dugaan korupsi langsung ditahan, yaitu SLS (42) selaku Ketua MKKS SMK dan MK (48) Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Jumat (14/3/2025).
Adre Wanda Ginting menjelaskan kronologis awal kedua tersangka masuk perangkap OTT karena informasi masyarakat adanya pengutipan uang dari setiap kepala SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara.
Tak butuh lama, tim intelijen Kejati Sumut bergerak cepat dan turun langsung ke lapangan memantau target operasi sedang melancarkan aksi pemotongan dana BOS.
“Terkonfirmasi kedua tersangka melakukan pengumpulan uang dari setiap kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara bersumber dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batu Bara. Pemotongan dana BOS oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut telah memeroleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000 dan dua alat bukti yang cukup sehingga Sulistio dan Muhammad Kamil ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari DAPODIK Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah V meliputi Kabupaten Asahan, Batu Bara, dan Kota Tanjungbalai.
Kabupaten Asahan memiliki 17 SMAN, 26 SMA Swasta, 12 SMKN, dan 28 SMK Swasta. Kabupaten Batu Bara memiliki 7 SMAN, 17 SMA Swasta, 7 SMKN, dan 18 SMK Swasta. Dan Kota Tanjungbalai memiliki 7 SMAN, 4 SMA Swasta, 6 SMKN, dan 3 SMK Swasta. (OM-09)