Pangkalan Brandan | Didukung cuaca hujan, seorang pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam ruangan sholat Masjid Raya yang berada di jalan Masjid Pangkalan Brandan tepat pada hari Minggu (08/11/2020).
Rahmatsyah salah seorang pengurus BKM Masjid Raya Pangkalan Brandan kepada orbutdigitaldaily.com menjelaskan pelaku pencurian mulai melancarkan aksinya tepat pada pukul 22.30 WIB, dengan memanjat tiang filar teras masjid bahagian pintu belakang, berputar melalui lantai dua Masjid dan turun kembali melalui tangga samping sebelah kanan bangunan Masjid yang telah terkurung pagar besi.
Walaupun pagar pintu besi sudah berantai dan bergembok, diduga dengan menggunakan benda keras si pencuri pun berhasil membuka pintu besi yang berantai dan bergembok tersebut.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan dengan memecahkan kaca pintu sebelah kanan Masjid, akhinya pencuri tersebut pun berhasil memasuk ruangan masjid dan menjalankan aksinya dengan membongkar tiga buah tabung amal Masjid Raya Pangkalan Brandan.
Setelah berhasil merusak dan melucuti isi dari tiga tabung amal Masjid tersebut, kembali jalan awal akhirnya pencuri tersebut bergegas kabur dan keluar dari ruangan dan lingkungan Masjid.
Namun sayangnya aksi pelaku pencurian isi tabung Masjid Raya terekam jejak digital melalui cctv masjid raya yang terpasang di titik strategis yang ada di Masjid raya.
Menidak lanjut kasus pencurian ini Kepala Badan Kemakmuran( BKM ) Masjid Raya, Pangkalan Brandan H.Mhd Muhidi Rokan, melalui Rahmadsyah, Idham Khalid dan Irwansyah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan.
H.Muhidi menambahkan,bahwa kerugian ditaksir mencapai Rp 2.500.000, karena BKM secara bersama membuka tabung setiap hari Rabu dalam waktu 1 minggu sekali, selanjutnya uang yang telah di hitung, hasil global jumlahnya bisa terkumpul sebanyak Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000/Minggu.
“Saya berharap, agar pelaku dengan segera bertaubat mohon ampun kepada Allah SWT dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena uang yang diambil dari dalam tabung amal tersebut adalah uang wakaf umat dan tanpa se izin Pengurus BKM tabung dilarang untuk di buka, sebab uang tersebut akan di pergunakan untuk kepentingan dan kemakmuran Masjid Raya Pangkalan Brandan,” ungkap H.Muhidi.
Reporter : Rihad Apri







