Jaga Kepercayaan Publik, PKN Tekankan Pentingnya Legalitas Resmi

Ketua Harian DPP PKN, Dr. Tuangkus Harianja, M.M., M.H., mewakili Ketua Umum Mikail T.P. Purba. (Foto/Ist)

DELI SERDANG | Dewan Pengurus Pusat Pemuda Karya Nasional (DPP PKN) menegaskan kembali eksistensi organisasi mereka yang telah memiliki legalitas resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2019.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya pihak yang mengklaim nama dan atribut organisasi tanpa dasar yang sah.

Melalui Rapat Terbatas (Ratas), Ketua Harian DPP PKN, Dr. Tuangkus Harianja, M.M., M.H., mewakili Ketua Umum Mikail T.P. Purba, menyampaikan pentingnya ketelitian dalam menerima informasi terkait organisasi PKN.

“Kami menghormati semua pihak, tetapi perlu kami luruskan bahwa Pemuda Karya Nasional (PKN) adalah organisasi yang memiliki legalitas resmi sesuai AHU-0011951.AH.01.07, yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Desember 2019. Segala atribut dan logo organisasi juga sudah terdaftar,” ujar Tuangkus di Kantor DPP PKN, Jalan Tengku Raja Muda No.17a.

Ia juga mengimbau masyarakat, pejabat publik, serta pemangku kepentingan untuk bijak menyikapi klaim yang tidak berdasar.

“Kami berharap Forkopimda dan OPD di tingkat nasional lebih berhati-hati dan jeli dalam menyaring informasi terkait PKN.

Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sebagai informasi, organisasi lain dengan nama mirip, yakni Perkumpulan Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi (PKNMJA), baru memperoleh legalitas pada 11 Desember 2024 dengan nomor AHU-0011359.AH.01.07.

DPP PKN menekankan bahwa penegasan ini bukan untuk membenturkan kepentingan siapa pun, melainkan untuk menjaga kejelasan informasi di tengah masyarakat dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami terbuka untuk komunikasi yang baik dengan semua pihak. Fokus kami adalah membangun organisasi yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.

Dengan penjelasan ini, DPP PKN berharap masyarakat semakin memahami legalitas organisasi dan tidak mudah terkecoh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Reporter : Rio