LABUHANBATU I Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu lakukan penahanan terhadap 2 orang mantan petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu periode 2022 – 2024 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu DR Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Labuhanbatu Memed Rama Sugama kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2024).
Memed Rama Sugama menerangkan, adapun kedua petinggi PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tersebut yaitu, PNS (53) mantan Dirut PUDAM dan KY (55) mantan Kasubbag Keuangan. Perbuatan kedua peting PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.4 miliar lebih.
“Kedua mantan petinggi PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu itu tersandung kasus korupsi
pengelolaan retribusi senilai Rp 1,4 miliar lebih,” ujar Memed Rama Sugama. Selasa (10/12/2024) pagi.
Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap PNS dan KY berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan, terang Memed Rama Sugama.
Memed Rama Sugama menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000 dan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan serta pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu.
“Tersangka PNS dan KY dilakukan penahanan pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 WIB oleh tim Pidsus Kejari Labuhanbatu,” tutup Kasi Intel Kejari Labuhanbatu.
Reporter : Robert Simatupang