LANGKAT | Puskesmas di Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat menjadi sorotan kalangan masyarakat, minimnya kehadiran oknum Kepala Puskesmas dan disiplin oknum pegawai negri sipil (PNS) diduga telah melanggar PP 53 tahun 2010.
Informasi dikumpulkan wartawan di daerah tersebut Jumat (04/11/2022), keaktifan kehadiran oknum Kepala Puskesmas membawa pengaruh besar terhadap kualitas pelayanan, sehingga kinerja tim kesehatan tidak maksimal, hal itu banyak dikeluhkan warga.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat soal kehadiran sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat yang jarang hadir, bisa dibilang satu minggu cuma sekali paling banyak satu Minggu dua kali.
Salah seorang pegawai Puskesmas saat ditanya terkait keberadaan oknum Kapus menyebutkan lagi di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, tetapi setelah dicek di dinas kesehatan tidak ada.
Berbagai kalangan di sekitar tempat kerjanya menyebutkan, kehadiran oknum Kepala Puskesmas Kecamatan Sawitseberang dr HA seperti siluman. Bahkan secara ekstrim dikatakan, kapus hadir bila saat ada tanda tanda pencairan seperti BPJS dan Jampersal.
Masyarakat Kelurahan Kebun Sayur yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, soal minimnya kehadiran kepala puskesmas agar diganti saja dengan pemimpin yang mau kerja memberikan pelayanan kepada warga.
“Pindahkan saja dia ke Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, jangan di Sawitseberang,” cetus seorang warga.
Masyarakat kesal, karena jarang masuk dan oknum tersebut dinilai tidak tahu kerja. Makanya banyak pasien yang akan berobat sering sejak pagi harus menunggu kehadirannya sampai menjelang siang. (Tim)