Jaringan Utilitas ‘Dibabat’, Moratel Tuntut Ganti Rugi

MEDAN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga terkesan tutup ‘mata’ soal pelaksanaan Preservasi Jalan Tiga Runggu – Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (3/6/2022).

Lantaran, proyek senilai Rp 46,7 miliar, sumber dana IBRD LOAN No. 8861 – ID, tahun anggaran (TA) 2021 itu menuai persoalan baru. Dimana infrastruktur jaringan utilitas milik PT. Mora Telematika Indonesia (Moratel) sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi terganggu akibat tindakan tanpa pemberitahuan.

Meski pihak Moratel telah mengantongi izin penempatan bangunan dan jaringan utilitas untuk kabel fiber optik nomor : HM.05.03/Bb2/2069, 22 Desember 2020 ditandatangani Kepala Balai Jalan Nasional Ir Selamat Rasidi M.Sc. Namun faktanya 403 tiang dan kabel optik jenis All Dielectric Self Supporting (ADSS)12 core sepanjang 33(km) dibabat ludes.

Ironisnya, beredar informasi proyek pelebaran jalan yang dilaksanakan PT. Kartika Indah Jaya sedang kejar target dan akan serah terima akhir pekerjaan (FHO) 29 Agustus 2022 mendatang. Sementara pekerjaan sudah dimulai sejak 3 September 2021 lalu.

Supervisor Field Operation (FOp) PT. Moratel, Iska Rajagukguk mengatakan preservasi jalan nasional lintas Desa Parik Sabungan hingga Sirube-rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun rusak berat sepanjang 17 (Km) meski posisi tiang sesuai keterangan pihak Kementerian PUPR.

“Kami sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi merasa dirugikan atas tindakan sepihak. Apesnya 4 kali kabel serat optik sengaja diputus pelaksana sesuai instruksi pengawas. Anehnya, 2 kali pindah jarak aman, itupun masih ditumbang. Inikan tindakan arogansi” kata Iska usai menyampaikan surat keberatan nomor: 180/MTI/TEC-Manag/V/2022 ke pihak Balai Jalan Nasional Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022) sore.

Menurutnya, dampak informasi dan instruksi pengawas lapangan yang simpang siur sehingga pelaksana pekerjaan main babat habis tanpa memikirkan imbas kerugian masyarakat maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi.

“Sebanyak 111 tiang sudah 2 kali dipindahkan ke lokasi jarak aman, tetap juga di tumbang dan kini masih berlangsung. Kami sudah sampaikan keberatan agar pelaksana tidak melanjutkan pengrusakan secara illegal asset Moratel. Mohon kebijakan Kepala Balai Jalan Nasional Sumatera Utara. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum” tegas Iska