Kepala Balai Jalan Nasional Sumatera Utara lewat legal hukum menjelaskan jawaban secara normatif dan bagaimana teknisnya belum dijaminan secara pasti. Meski standar layanan publik cukup transparan namun belum mampu manyajikan kualitas layanan secara prima dan berkeadilan.
“Secara prosedur sudah pasti pemilik utilitas telah menerima surat pemberitahuan dan bagaimana teknisnya kami kurang tahu karena secara teknis surat menyurat itu antara Satker dengan pemilik utilitas atau provider yang berhubungan langsung” kata Kartini didampingi rekan sesama legal hukum di Balai Jalan Nasional Sumut.
Kemudian, Kabag tata usaha Satker PPK 43 Suyadi menyebut pihaknya sudah pasti melayangkan surat pemberitahuan rencana pelebaran jalan ke pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi pemilik utilitas.
“Sebelum pelaksanaan, tentu Satker PPK 43 melayangkan surat pemberitahuan ke Bupati Karo dan Simalungun, bukan langsung ke pemilik utilitas seperti PT. PLN (persero), PDAM dan Telkom sehingga saat pelaksanaan tidak ada lagi gangguan” terang Suyadi sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Suyadi, Balai Jalan Nasional Sumatera Utara sebagai pengelolah daerah milik jalan (Damija) tentu mengetahui aktivitas di areal ruang milik jalan (Rumija). Dan pihaknya akan menunggu instruksi Balai soal tuntutan ganti rugi PT. Moratel.
“Kita sudah serahkan pengawasan proyek ke pihak konsultan. Jika ada masalah teknis dilapangan silahkan konfirmasi konsultan dan soal regulasi berada di Balai Jalan Nasional” kata Suyadi mengaku belum mengetahui kerugian yang dialami PT. Moratel.
Reporter : Toni Hutagalung







