Panca mengungkapkan, Polda Sumut telah melaksanakan rapat bersama MUI Sumut, Kemenag Sumut dan Dewan Masid Sumut dalam rangka pelaksanaan takbiran, Salat Idul Fitri, dan Zakat Fitrah 1442 H pada masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, rapat yang dilaksanakan sangat perlu karena meningkatnya kasus Covid-19. Apalagi diprediksi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H bila tidak ditangani secara bersungguh-sunguh akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga kasus kematian.
“Hal ini tentunya perlu dilakukan pengaturan kegiatan-kegiatan pada saat Salat Idul Fitri berdasarkan zona sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” katanya.







