Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa artis FTV, Vanessa Angel, Senin (17/6). Vanessa Angel terjerat kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa melihat fakta yang ada selama persidangan, dan menuntut kliennya dengan hukuman ringan.
“Kami minta, bahwa tuntutan jaksa, di bawah tuntutan muncikari, kalau muncikari 7 bulan, kami yakin di bawah itu. Karena fakta hukumnya tidak ada,” kata Milano, saat dikonfirmasi, Senin (17/6).
Fakta hukum yang dimaksudnya adalah soal tidak hadirnya sejumlah saksi kunci dalam kasus ini yakni pria penyewa jasa Vanessa, Rian Subroto. Ditambah lagi juga absennya sejumlah saksi ahli dari JPU.
“Saksi ahli (yang hadir) cuma satu, saksi ahli ITE tapi tidak berkualitas,” ujarnya.
Sementara ahli yang absen, yakni ahli pidana dan ahli bahasa. Ia pun kemudian mempertanyakan objektivitas berita acara pidana (BAP).
“Bagaimana menguji ahli bahasa dan ahli pidana, bisa bertolak belakang. Kalau dasarnya hanya BAP, tidak objektif,” kata dia.
Senada, kuasa hukum Vanessa yang lain, Abdul Malik menyatakan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada pedomannya yakni Vanessa tidak bersalah.
Baginya apa yang dilakukan Vanessa tak melanggar pasal 27 ayat 1, sebab hal itu dilakukan Vanessa hanya dalam lingkup pribadi.
“Vanessa kan chat pribadi, kalo chat pribadi bisa di ranah hukumkan 200 juta orang yang ada di Indonesia akan mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa hari ini tuntutan Vanessa akan segera dibacakan.
“Benar, hari ini akan dibacakan tuntutan untuk Vanessa. Dan kami sudah siapkan,” kata Richard.
Sebelumnya, Vanessa didakwa Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.