Kabag Kesra : Alhamdulillah Insentif Guru MDTA di Madina Ditampung DD

MADINA l Peraturan Bupati (Perbub) Mandailing Natal (Madina) nomor 63 tentang pedoman pemberian insentif bagi guru Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah (MDTA) resmi diberlakukan sejak Oktober 2022. Insentif tersebut resmi menjadi tanggungjawab desa melalui anggaran Dana Desa (DD).

Selain MDTA, taman pendidikan al-quran, rumah tahfidz quran, bilal jenazah dan kenaziran masjid juga menjadi tanggungjawab desa dalam pemberian insentif maksimal Rp300 ribu perbulan. Sementara untuk wilayah kelurahan masih menjadi tanggungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Madina.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Madina, Bahruddin Juliadi SSos menyebut selama ini insentif di desa maupun kelurahan masih menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui Kesra. Namun, setelah Perbub dilahirkan, desa sudah diwajibkan menampung beberapa kategori tersebut.

Bahruddin mengaku tujuan Perbub ini dikeluarkan Bupati HM Ja’far Sukhairi Nasution adalah untuk mensejahterakan para guru agama yang mengabdikan dirinya tanpa pamrih dalam membimbing dan menciptakan peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai nilai ajaran agama Islam.

Perbub tersebut, kata Bahruddin belum menyebar luas ke desa. Dalam waktu dekat Kesra akan Kordinasi dengan Dinas PMD untuk memfasilitasi dalam meneruskan informasi secara resmi ke seluruh desa yang ada di Madina.

“Alhamdulillah Insentif guru MDTA di tampung di Dana Desa dan ini sesuai dengan terbitnya Purbub yang mengatur terkait ini, yang di mana tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan tokoh agama yang ada di seluruh desa se Kabupaten Madina. Pak Bupati berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan memasukkan anggaran pada APBDes,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution dalam setiap melakukan Safari Jum’at selalu menyampaikan tentang kebijakan tersebut. Cita-cita Bupati dalam memberdayakan para guru dan tokoh agama di Kabupaten Madina pun semakin terwujud.

Reporter : Sulaiman Nasution