Menurut warga yang identitasnya tidak disebutkan mengatakan PT SUN memiliki cold storage yaitu ruangan khusus dengan kondisi suhu tertentu guna mempertahankan mutu ikan hasil tangkapan nelayan yang telah dibekukan diduga tidak memiliki kajian dampak lingkungan atau amdal.
Meski demikian, petugas yang mengaku utusan pihak Direktur PT SUN justeru membenarkan beberapa pihak yang sering datang berkunjung seperti pihak Kecamatan Medan Marelan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perikanan Medan dan bahkan Disnaker Provsu.
“Coba disebutkan dimana lokasi saluran limbah yang dibuang ke areal pemukiman warga. Pengelohan limbah cukup baik. Buktinya Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perikanan Medan sering datang kemari dan tak ada masalah” sebut Elias lewat sambungan seluler saat dikonfirmasi di lokasi.
Namun saat disinggung, apakah izin peruntukan perusahaan berbadan hukum PT terbit di areal padat pemukiman telah melewati tahap sosialisasi dengan warga?.
“Kalau hal tersebut langsung sama Herman Tandiah selaku Direktur PT SUN dan bukan wewenang saya untuk menjawab hal tersebut,” pungkasnya diamini petugas satpam saat ditemui di lokasi.







