MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon cepat perintah Jaksa Agung RI menyikat habis para mafia tanah yang dituding menghambat proses pembangunan nasional di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu langsung tancap gas mengeluarkan surat perintah penyelidikan dua kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
“Yaitu kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Kedua kasus tersebut telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Mantan Asintel Kejatisu menyebutkan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021, kegiatan perambahan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,”sebut Leo.







